HKBP BOGOR
Distrik XXVIII Depok-Bogor-Sukabumi-Kalimantan Barat (Deboskab)
SEKSI PENDIDIKAN
Seksi Pendidikan adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh Jemaat untuk melayankan kegiatan pendidikan atau pengajar dan pelatihan bagi warga jemaat, demikian juga bagi masyarakat umum sesuai dengan keperluannya.
​
PENGURUS DAN ANGGOTA:
-
Rapat Gabungan Dewan Diakonia dan Pelayan Tahbisan, yang memilih anggota Seksi sesuai dengan keperluannya.
-
Rapat Seksi yang memilih Ketua dan Sekretaris dan anggotanya yang sudah terpilih itu, kemudian dilaporkan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat untuk meminta persetujuan dan penetapan
-
Sesuai dengan kebutuhan, Rapat Seksi Pendidikan dapat mendirikan Panitia, dan melaporkannya kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat untuk meminta persetujuan dan penetapan. Panitia melalui Ketua Panitia bertanggungjawab kepada Rapat Seksi.
-
Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhannya, tetapi sekurang-kurangnya enam bulan sekali.
​
PERIODE:
Periodenya dua tahun.
​
YAYASAN PENDIDIKAN
Rapat Gabungan Dewan Diakonia dan Pelayanan Tahbisan dapat mendirikan Yayasan Pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan Peraturan Pelaksana Pendidikan HKBP. Jika Yayasan sudah berdiri, Seksi Pendidikan tidak diperlukan lagi.
​
Seksi Pendidikan
​
Koordinator : St. T. Br. Siregar
Ketua : Cst. Kelvin Rajagukguk
Sekretaris. : M.P. Purba
Anggota :
Ny. Lubis br. Panjaitan
St. L.R. br. Silaen
Ny. Galingging Br. Sihotang
Ny. Gultom Br. Sinaga