HKBP BOGOR
Distrik XXVIII Depok-Bogor-Sukabumi-Kalimantan Barat (Deboskab)
SEKSI DIAKONI SOSIAL
Seksi Diakoni Sosial adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh Jemaat untuk melaksanakan pelayanan diakoni kepada yang pantas dibantu.
​
TUGAS:
-
Memberikan anggaran untuk yang sakit dan yang meninggal sesuai dengan yang diputuskan dalam rapat parhalado.
-
Memberikan bantuan “Jemaat Membantu Jemaat” dan "Huria Membantu Huria” dalam masa pandemi
-
Melaksanakan pelayanan diakoni di tengah-tengah jemaat itu sendiri bagi warga yang memerlukan bantuan dari jemaat.
-
Melaksanakan pelayanan diakoni sosial kepada orang-orang yang terpenjara, panti-panti asuhan, dan orang lain di luar jemaat itu sendiri.
-
Menghimpun sumbangan, dana dari donatur dan sumber-sumber lain untuk melaksanakan pelayanan diakonia yang lebih luas.
-
Menjalankan program diakoni sosial HKBP.
-
Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
-
Mengumpulkan barang barang dan pakaian layak pakai diberikan bagi jemaat yang membutuhkan.
​
PENGURUS DAN ANGGOTA:
-
Rapat Pelayan Tahbisan yang memilih anggota seksi, yaitu tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat.
-
Rapat Seksi yang memilih Ketua dan Sekretaris dari antara mereka sendiri dengan persetujuan Rapat Pelayan Tahbisan.
-
Seksi itulah yang membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan, dengan persetujuan Rapat Pelayan Tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada Rapat Seksi.
-
Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan, tetapi sekurang-kurangnya enam bulan sekali.
PERIODE:
Periodenya dua tahun
​
Seksi Diakoni Sosial
​
Koordinator : Ny. St. Hutajulu Lestari Br. Hutagalung
Ketua : Ny. St. Pasaribu Saida Br. Simbolon
Sekretaris : Ny. St. Hutajulu Lestari Br. Hutagalung
Bendahara : Hotni Br. Silalahi
Anggota :
Joice Br. Butar – Butar
Rosdinar Br. Nababan​
​